Prosedur Pengajuan KPR |
Cara Serta Prosedur Pengajuan KPR Rumah Baru dan Bekas Paling Aman - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pertama kali disalurkan pada tahun 1976, tepatnya pada tanggal 10 Desember 1976 yang diprakarsai oleh Bank Tabungan Negara (BTN), dan dilakukan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
KPR merupakan salah satu program unggulan pemerintah sebagai landasan pemerintah dalam menghadirkan kemajuan dan ketersediaan pembangunan perumahan untuk masyarakat menengah kebawah.
Program awal KPR di tandai dengan ditunjuknya Bank BTN oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 29 Januari 1974, melalui Surat Menteri Keuangan RI No. B-49/MK/I/1974 sebagai wadah pembiayaan proyek perumahan untuk rakyat. Sejalan dengan tugas tersebut, maka mulai 1976 mulailah realisasi KPR (Kredit Pemilikan Rumah) pertama kalinya oleh BTN. Seterusnya saat ini telah banyak bank yang menyediakan program KPR ini.
Meskipun program KPR telah lama di mulai dan mungkin sudah tak asing lagi bagi kita semua, namun pada kenyataannya saat ini masih banyak masyarakat yang belum begitu mengerti bagaimana proses pengajuan KPR.
Nah.. bagi anda yang saat ini masih bingung bagaimana Cara Serta Prosedur Pengajuan KPR Rumah Baru dan Bekas Paling Aman, berikut kami sajikan poin-poin penting yang harus anda ketahui ketika anda akan mengajukan proses pengajuan kredit pemilikan rumah :
Baca juga : Konsep dan Gambar Rumah Dua Tingkat Minimalis Mewah Tampak Depan Terbaru 2017
Baca juga : Model dan Gambar Rumah Minimalis Satu Lantai Tampak Depan Dengan Warna Cat Pilihan
Baca juga : Konsep dan Gambar Rumah Dua Tingkat Minimalis Mewah Tampak Depan Terbaru 2017
Baca juga : Model dan Gambar Rumah Minimalis Satu Lantai Tampak Depan Dengan Warna Cat Pilihan
Dapatkan Harga Pasti Rumah Pilihan Anda
Lakukan deal harga dengan si penjual atau pihak developer, karena pihak bank perlu mengetahui berapa harga rumah yang akan dibiayai. Biasanya, pihak bank memiliki beberapa ketentuan, misalnya berapa persen maksimal pembiayaan yang perlu mereka lakukan, sedangkan sisanya, merupakan tanggungan pembeli untuk membayar (biaya DP).
Contoh, harga maksimal pembiayaan oleh pihak bank adalah 70%, jadi 30% merupakan tanggungan pembeli yang jadi biaya DP. Sementara utang biaya yang ditanggung bank akan dicicil sesuai tenornya.
Setelah itu, bank akan melakukan pengecekan sendiri untuk menentukan taksirann harga rumah tersebut. Pembeli juga perlu melakukan pengecekan dokumen. Mintalah bantuan pihak ketiga yang ahli mengenai hal tersebut, karena dokumen–dokumen tersebut perlu dibawa saat mengajukan KPR bank.
Siapkan Dokumen Wajib Ketika Pengajuan KPR
Untuk mengajukan KPR ada beberapa dokumen yang harus anda siapkan untuk anda serahkan ke pihak bank. Berikut dokumen yang harus anda siapkan :
- Fotokopi sertifikat tanah
- Fotokopi IMB
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Surat kesepakatan jual – beli rumah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
- KK dan KTP
- NPWP
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat nikah (jika sudah menikah)
- Surat keterangan kerja
- Sertakan juga rekening koran tabungan Anda dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
Teliti Hak dan Kewajiban KPR Anda |
Proses Appraisal
Proses Appraisal KPR merupakan tahapan penentuan apakah bank menyetujui permohonan Anda atau tidak. Biasanya, pemohon akan dikenakan biaya Rp 450.000. Di sana, bank akan menentukan taksiran harga rumah, dan bank hanya membantu pembiayaan berdasarkan persentase maksimal atas taksiran harga mereka.
Misal, rumah ditaksir seharga Rp 500 juta. Jika pembiayaan maksimal bank adalah 70 persen, maka bank hanya membiayai sekitar Rp 350 juta (Rp 500 juta x 70/100). Sisanya, Rp 150 juta adalah tanggungan yang Anda bayarkan kepada si penjual. Tak hanya itu, Ongkos permohonan KPR juga umumnya memakan biaya 10 persen dari total pinjaman bank
Surat Perjanjian Kredit (SPK)
SPK (Surat Perjanjian Kredit) kemudian akan dibuatkan oleh bank sebelum prosesi penandatanganan akad. Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam isi SPK tersebut.
- Besar bunga : Amati bunga yang dikeluarga oleh bank, berapa besarnya serta sistemnya, apakah float atau fix. Jangan sungkan untuk menanyakan berapa perkiraan rincian biaya perbulan untuk mengetahui apakah tanggungan tersebut membebankan atau tidak.
- Penalti : Penalti atau hukuman umumnya diberikan oleh bank terkait pelanggaran tertentu. Jadi cari tahu, apa-apa saja pelanggaran yang dimaksudkan selain telat bayar cicilan. Jangan lupa pula untuk mengetahui sanksi apa yang akan diberikan jika melanggar.
- Penunjukkan Notaris Untuk memilihan notaris agaknya lebih fleksibel, karena pembeli bisa memilih sesuai dengan keinginannya.
Penandatanganan Akad Jual Beli KPR
Jika segala proses telah selesei dan ok, berikutnya adalah proses penandatanganan akad antar pihak terkait. Penandatanganan akad akan dilangsungkan bersama dengan pihak penjual suami–istri. Pada prosesi tersebut, akan dihadiri pula oleh pihak bank di hadapan notaris. Kedua belah pihak wajib menunjukan KPT maupun KK asli, setelah itu, notaris akan membacakan kewajiban kedua belah pihak.
Setelah semuanya berjalan dengan lancar, notaris akan memproses balik nama sertifikat rumah menjadi atas nama pembeli. Sementara sertifikat IMB dan PBB asli diberikan kepada pihak bank sebagai jaminan.
Nah itulah beberapa langkah yang harus anda ketahui ketika ingin mengajukan KPR. Proses tersebut hampir sama tiap bank dan developer. papajhoe
Referensi : finance.detik.com, rumahku.com, kreditgogo.com
ConversionConversion EmoticonEmoticon