Rincian Tarif Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru Berlaku Mulai 6 Januari 2018 - Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.
Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional. Berikut rincian kenaikannya :
![]() |
Tarif Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor 2018 |
![]() |
Tarif PNBP BPKB Terbaru 2017 |
![]() |
Tarif Pembuatan Sim Terbaru 2017 |
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Aturan baru ini mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Penetapan tarif baru dalam PP 60 No. 60 tahun 2016 tidak hanya berlaku untuk penerbitan BPKB. Sebab di dalam aturan tersebut juga menerbitkan SIM baru.
Demikian info mengenai Rincian Tarif Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru Berlaku Mulai 6 Januari 2018 yang telah kami himpun dari berbagai macam sumber (Tribunnews.com, Kompas.com). Semoga bermanfaat.
ConversionConversion EmoticonEmoticon